Perencanaan Penganggaran Penanggulangan AIDS di Tingkat Desa

Perencanaan Penganggaran Penanggulangan AIDS di Tingkat Desa

Dalam menjalankan  mandat dari Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pembentukan KPA dan Pemberdayaan Masyarakat. Senin, 08 Agutus 2016 KPA Kab. Tangerang mengadakan kegiatan dengan tema Penyusunan Rencana Kerja yang dituangkan dalam Proposal Kegiatan Warga Peduli AIDS (WPA), dalam perencanaan penganggaran penanggulangan AIDS di Tingkat Desa.

Dok KPA Kab. Tangerang
Dok KPA Kab. Tangerang

Kegiatan yang di mulai pukul 09:00 WIB dan bertempat di sekretariatan KPA Kab Tangerang Jl Achmad Yani No 10 Sukarasa-Tangerang ini dipimpin langsung oleh Hady Irawan selaku Koord Div Program, data base dan advokasi KPA Kab Tangerang dan hadiri oleh tujuh perwakilan Warga Peduli AIDS (WPA) yang sudah dibentuk dari tahun 2013, yaitu WPA Tanjung Pasir, WPA Tanjung Anom, WPA Karang Serang, WPA Tobat,WPA Jayanti,WPA Caringin dan Sukabakti.

Dalam kegiatan kali ini para peserta yang merupakan pengurus WPA disajikan materi tentang pembuatan rencana kegiatan dan penyusunan proposal yang benar.

“Pertemuan pembahasan rencana kerja WPA dan penyusunan program yang dituangkan dalam sebuah proposal kerja penanggulangan HIV dan AIDS, untuk mendapatkan dukungan stimulan dari dana APBD Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang, serta kedepannya disain kerangka kerja tersebut diharapkan bisa menyerap anggaran desa, sehingga tidak tergantung dengan dana stimulan yang disediakan oleh KPA”. Ujar Hady Irawan.

Keluaran dari kegiatan ini, (1) Peserta memiliki pemahaman tentang penyusunan Program Kerja dan cara mengevaluasi Program Kerja tersebut, (2)Peserta memiliki pemahaman tentang tujuan utama dibentuknya Warga Peduli AIDS (WPA) dan sanggup bekerja pada situasi dan kondisi di wilayahnya masing-masing, (3)Peserta mampu membangun kerjasama dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait yang ada di wilayahnya, serta (4)Peserta dapat membuat proposal kerja penanggulangan HIV dan AIDS.

“Pada tahun-tahun sebelumnya memang ke Tujuh WPA diberikan dana stimulan pada tiap tahunnya, namun pada tahun 2016 ini, proses pengajuan dana stimulan dilakukan dengan cara seleksi proposal, hanya dua proposal yang akan dinyatakan layak mendapat dukungan, proses pelaksanaan kegiatan yang tertuang didalam proposal harus dalam periode kerja Juli–Desember 2016, atau hanya dalam waktu 6 bulan, karena disain yang dibuat akan mendorong pendanaan dari dana desa”, imbuh Hady.

Bayak sekali pertanyaan-pertanyaan tentang kekhawatiran oleh para pengurus WPA yang hadir, salah satunya pengurus WPA Tanjung Pasir Hermanus. “Apakah jika dana stimulan ini turun hanya untuk dua pemenang pengajuan proposal tidak mempengaruhi kinerja WPA yang tidak mendapatkan?, bukankah ini dapat menimbulkan hambatan dalam upaya penanggulangan AIDS di desa lain?”.

Dipenghujung kegiatan Hady Irawan menyampaikan. “Diharapkan WPA yang tidak terpilih, tidak berkecil hati, Pada tahun 2017 Kabupaten Tangerang sudah memiliki Perda dan Perbub sehingga WPA dapat mengadvokasi kepala desa/kelurahan atau sumber pendanaan yang lain yang berpotensial”.

[Angga Kristian]

Leave a Reply