DPRD MENGUNDANG KOMUNITAS DALAM RAPAT SOSIALISASI RAPERDA HIV AIDS

DPRD MENGUNDANG KOMUNITAS  DALAM RAPAT SOSIALISASI RAPERDA HIV AIDS

 

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, mengundang SKPD dan komunitas populasi kunci untuk hadir dalam “Rapat Sosialisai Raperda Eksekutif dan Inisiatif”, tepatnya di Ruang Rapat Cituis Gedung Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Senin (22/08/2016). Kegiatan ini dibuka oleh Rispanel Arya S. ST, selaku Pansus II.

“Diharapkan seluruh SKPD dan Komunitas yang hadir bisa memberi masukan sehingga draft Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bisa diperbaiki dan dimasukan dalam pembahasan hingga menghasilkan Perda yang final,” ujar Rispanel Arya.

Dok KPA Kab. Tangerang
Dok KPA Kab. Tangerang

Di undang dalam rapat ini sebanyak 4 orang perwakilan dari komunitas Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) Bougenville Sehati, dan dari Gaya Warna Gemilang Kabupaten Tangerang (GWGBT).

Berbagai pertanyaan terkait dengan penganggaran pencegahan penanggulangan HIV dan AIDS, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Daerah, menekan kejadian stigma dan diskriminasi di area umum atau pun pelayanan publik, serta proteksi sosial dan hukum.

Efi Indarti SKM M.Kes selaku sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang, Menyampaikan beberapa point terkait melindungi masyarakat dari penularan HIV, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mitigasi dampak, paling penting adalah pengendalian angka kasus baru, karena hal ini sesuai dengan Strategi Nasional (Stranas) pengendalian HIV AIDS, serta tujuan Millenium Development Goals (MDG’s) dan Sustainable Development Goals (SDG’s), yang harus diperjelas pada bagian menimbang serta pasal-pasal dalam Raperda yang sedang dibahas.

“Di dalam menimbang ini, dari hal-hal yang menjadi urgent kenapa adanya penanggulangan, pemerintah daerah melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tapi yang paling penting adalah upaya pengendalian angka kasus”, tegas Sekretaris KPA Kab. Tangerang.

Pengintegrasian program Rehabilitasi Sosial yang diselenggarakan Dinsos, mekanisme razia yang dilakukan oleh Satpol PP, serta mekanisme layanan primer (puskesmas) dan sekunder (RS). Diperlukan juga Rencana Strategi Aksi Daerah (Renstrada) dalam upaya pelanggulangan HIV AIDS.

Dengar pendapat yang dilakukan saat Sosialisasi Raperda Insiatif ini, DPRD mendengarkan suara dari komunitas merupakan upaya yang baik, berbagai pertanyaan dan masukan dari komunitas ini dapat membawa aspirasi dari masyarakat Kabupaten Tangerang dalam upaya finalisasi Raperda penanggulangan HIV AIDS di Kabupaten Tangerang ke dalam Rapat Paripurna.

(J.A/Angga Kristian)

 

 

Leave a Reply