KEPMENNAKERTRANS RI NOMOR: KEP.68/MEN/IV/2004, tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja. Menyebutkan bahwa Tripartit harus melalakukan upaya penanggulangan HIV di dunia usaha, dengan mengedepankan kaidah kaidah ILO yang telah menjadi kesepakatan Internasional yang telah disesuaikan dengan Undang – Undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku di Indonesia.
Maka dari itu pada hari Senin, 26 September 2016 bertempat di Rumah Makan Remaja Kuring Jatiuwung KPA bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang mengadakan kegiatan semiloka yang betema “Harmonisasi Penanggulangan HIV dan AIDS di Dunia Usaha melalui pelaksanaan komponen Tripartit”.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris KPA Kab. Tangerang, Efi Indarti,SKM,M.Kes,“Melalui semiloka ini merupakan pilot project di Kabupaten Tangerang untuk mengharmonisasi Tripartit dalam melaksanakan Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan tentang pencegahan dan penanggulangan, serta menguatkan rencana terpadu antara menejemen perusahaan, serikat pekerja, Disnakertrans dan UPT Puskesmas dalam menyusun upaya kerja pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di dunia usaha”, dalam sambutannya.
Pada kegiatan semiloka ini dihadiri 30 peserta dari perusahaan dari 6 Kecamatan (Balaraja, Cikupa, Pasarkemis, Tigaraksa, Legok, Kosambi), Organisasi Serikat Pekerja, Puskesmas dari 6 kecamatan serta Bina Wilayah Dinaskertrans dengan dipaparan materi IMS dan HIV AIDS serta Epidemiologi HIV di Kab. Tangerang.
Ditengah acara, kehadiran bapak Syafrudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menambah semangat peserta. Dalam kesempatan ini Kepala Disnakertrans memberikan arahan untuk lebih berpikir terbuka terhadap isu HIV dan AIDS di dunia usaha.
“Kegiatan semiloka ini sangat menarik sekali, karen dari pertemuan semiloka ini kami mendapatkan informasi apa itu HIV AIDS dan bagaimana penyebarannya termasuk peningkatannya, serta kedepanya kami bisa menyusun rencana tindak lanjut di dunia usaha terkait HIV AIDS. Yang pasti dari kami untuk pengawas ketenagakerjaan itu sendiri kelihatannya KPA harus sosialisasi kepada rekan-rekan kami yang mungkin hari ini belum bisa mengikuti kegiatan ini, supaya kami juga bisa menyusun rencana tindak lanjut didunia usaha terkait HIV AIDS”. Ujar Pengawas Ketenagakerjaan Wilis Ulan Ayu dati Dinasketrans Kab. Tangerang.
Di akhir acara semiloka, Bambang haryanto Perwakilan Unit Kerja (PUK) SPSI PT Asia Dwimitra Indusitri, menyatakan, ”sebagai serikat buruh kami sangat prihatin dengan besarnya angka karyawan yang tertular HIV AIDS. Maka dari itu kita mencoba memahami lebih dalam tentang dampaknya dan kami berharap perusahaan bisa bekerjasama untuk mensosialisasi terhadap karyawan agar paham dampak dari seks beresiko maupun Napza. Dari serikat pekerja sendiri akan mendorong menjadi satu program serikat pekerja sendiri”.
[Angga Kristian]
Leave a Reply