Tingginya angka temuan kasus HIV AIDS sepanjang tahun 2016 menjadi pembahasan khusus dalam agenda rapat pimpinan (Rapim) yang diselenggarakan di Ruang Wareng lantai 2 Gedung Setda, Jalan H. Somawinata No. 1, Kadu Agung, Tigaraksa, Tangerang, Kamis (30/3), pukul 13:00 WIB.
Pertemuan dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr.H. Heriyanto, selaku Wakil Ketua I Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya mengatakan, “Bahwa perlu memperhatikan dan meninjau ada apa dan bagaimana fenomena kasus HIV di Kabupaten Tangerang semakin meningkat. Situasi ini harus disikapi bersama. Maka dalam pertemuan rapat pimpinan harus dibahas dengan detail untuk menyusun strategi rencana aksi penanggulangan 2017 – 2020”.
Selanjutnya paparan mengenai situasi HIV AIDS sepanjang tahun 2016 yang disampaikan oleh Efi Indarti, SKM., M.Kes., selaku Sekretaris KPA Kabupaten Tangerang. Dalam paparannya dijabarkan bahwa angka temuan kasus HIV AIDS sepanjang tahun 2016 mengalami lonjakan yang cukup tinggi (mencapai 194%) dibanding dengan tahun 2015, dengan total angka kasus 232 orang, yang teridentifikasi positif HIV sebanyak 220 orang dan 12 orang sudah dalam fase AIDS. Sehingga jumlah temuan angka kasus tahun 2016 dijumlahkan dengan angka kasus tahun sebelumnya mencapai 1.213 orang. Lonjakan angka temuan kasus ini didominasi oleh kelompok risiko tinggi (Risti) lelaki seks lelaki (LSL) 125, pasangan Risti 58, pelanggan pekerja seks (PS) 18, Waria 11, wanita pekerja seks (wps) 6, heteroseks 1 dan transfusi 1.
Angka kasus yang dikelompokan berdasarkan jenis kelamin, terdapat 185 laki-laki dan 47 perempuan. Sedangkan jumlah angka kasus pada kelompok usia didominasi oleh kelompok usia produktif (25-49) 148. Angka temuan kasus berdasarkan jenis pekerjaan, karyawan mendominasi angka temuan kasus sebanyak 106. Angka temuan kasus pada kelompok ibu rumah tangga (IRT) tercatat sebanyak 29 dan angka temuan kasus pada kasus perinatal (bayi) berjumlah 8, angka temuan kasus pada kedua kelompok ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Peningkatan angka temuan kasus ini berasal dari kelompok urban dan penduduk asli kabupaten Tangerang”, demikian ungkap Sekretaris KPA Kabupaten Tangerang.
Perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pola sebaran kasus HIV baru dan pengedalian kasus harus dilakukan secara komprehensif. PERDA Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi salah satu perangkat hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Kabupaten Tangerang. Strategi dalam PERDA untuk penanggulangan HIV AIDS yang perlu disusun bersama oleh anggota KPA.
Selanjutnya agenda Rapim dilanjutkan dengan berbagai tanggapan dari peserta rapat yang hadir. Kepala Seksi (Kasie) Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menanggapi situasi yang disampaikan serta mencari solusi penyelesaian dari pembinaan perusahaan adalah tanggung jawab provinsi. Untuk situasi kasus HIV dikalangan buruh/karyawan perlu dilakukan kerjasama kuat antara Dinkes dan Disnaker, karena di Dinkes ada STOK pembinaan kesehatan di karayawan. Sinergistas dari Disnakertrans dan Dinkes harus di optimalkan dan perlu fasilitasi pertemuan reguler.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Jambe menyampaikan situasi angka kasus di Rutan Jambe silih berganti, bagaimana memberikan dukungan yang lebih maksimal, kondisi TBC di Rutan Jambe tinggi. Jumlah tahanan saat ini mencapai 1.300 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Menyikapi hal ini, Dinkes Kab. Tangerang memberikan tanggapan, “Kerjasama MoU antara Rutan dan Dinkes terkait TBC. Kondisi LSL dan Rutan yang harus lebih diperhatikan,” tutur dr. Desiriana Dinardianti, MARS., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tangerang. Situasi LAPAS dan RUTAN akan dilanjutkan ke Kanwil HUK&HAM serta akan dibawa ke KPA Provinsi Banten untuk segera direalisasikan ke kelompok kerja (POKJA).
SatNarkotika Polres Tangerang, menyampaikan periode 2015-2017 didapatkan kasus HIV pada tahanan. Kondisi toko obat dan apotik yang menjual bebas obat-obat golongan G (benzodiazepin) perlu mendapat dukungan bersama oleh pemberi izin yaitu Pemda. Terkait maraknya peredara obat-obatan golongan G, antara Satuan Narkotika Polres Kota Tangerang dan Dinkes akan melakukan koordinasi yang lebih intensif guna memaksimalkan pengawasan dan penindakan toko obat atau pun apotik yang dengan mudah menjual obat-obtan tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyampaikan, “Kondisi tim dinkes telah bekerja sama dengan BPOM dan juga kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan temuan di lapangan”.
Dinkesos menanggapi ada proses dukungan program rehabilitasi, meminta dukungan dari KPA untuk menunjuk kelompok dan daerah mana saja yang bisa ikut dalam pelatihan. Terkait penertiban, Dinkesos siap memberikan dukungan melalui panti sosial yang dimiliki oleh Dinkesos. Perlunya dibuat prosedur tetap (protap) proses rehabilitasi untuk pekerja seks yang dikirim ke pusat rehabilitasi sosial milik Dinkesos.
Camat Cikupa menyampaikan, apabila dilakukan penertiban harus ada proses kemana harus merujuk, PERDA yang ada di kab.Tangerang sering tidak implementatif. Pendelegasian kerja yang dibebankan ke kecamatan juga harus ditinjau sesuai dengan surat edaran Mendagri. Sementara itu, perwakilan dari Kecamatan Kelapa Dua menyampaikan bahwa semboyan Tangerang yang religius tak berjalan. Dibutuhkan proses yang serius menyikapi hal ini. Kondisi Kelapa dua memang mejemuk, daerah perkotaan dan juga daerah urban ditambah belum sepenuhnya sarana dan prasarana infrastruktur sanitasi di kelapa dua. Keseriusan dari SKPD terkait religius, partisipasi dari kelompok agama dalam penanggulangan harus dilibatkan dengan aktif.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan ada kasus pemerkosaan anak balita usia 4 tahun oleh pelaku yang HIV positif. Menyikapi apa yang disampaikan oleh Dinas P3A, kondisi dari kasus pemerkosaan anak balita 4 tahun oleh pelaku yang HIV positif, bisa dirujuk ke klinik Bougenville RSU Kabupaten Tangerang. Sinergisitas isu perempuan dan anak dalam kekerasan yang berdampak HIV AIDS, akan dilakukan situasi khusus, mulai dari pertemuan dan agenda-agenda lanjutan lainnya.
Menanggapi dan menyikapi seluruh permasalahan dan respon yang disampaikan oleh masing-masing peserta Rapim, perlu mensinergikan kerja KPA, yaitu mengkoordinasikan semua hal dalam penanggulangan. Mulai dari level desa/kelurahan hingga kecamatan. Sinergisitas antar SKPD juga harus dilakukan untuk melakukan pemberdayaan, mitigasi dampak terhadap orang yang terinfeksi atau pun proses pencegahan. Proses penyusunan Perbup menjadi kondisi yang penting dari hasil pertemuan dalam mengimplemetasikan PERDA Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, untuk segera disusun sesuai dengan kemampuan anggota dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyusunan Draft Peraturan Bupati (Perbup) dan Strategi Rencana Aksi Daerah (SRAD) akan dikerjakan pada akhir semester I tahun 2017, akan diadakan pertemuan khusus.
(J.A/BJR)
Leave a Reply