Kegiatan ini bentuk dukungan untuk pecandu/mantan pecandu narkoba agar bisa pulih dan di terima di masyarakat.
Hak untuk pulih dari kecanduan narkoba adalah pemenuhan hak kesehatan sebagaimana termaktub pada UU 35 Thn 2009 tentang narkotika bab XI mengenai pengobatan dan rehabilitasi.
Kegiatan yang berlokasi di Taman Perdamaian, Rawa Buntu-Kota Tangerang Selatan di isi dengan penampilan musik, dialog publik, pemeriksaan HIV serta di meriahkan oleh booth komunitas.
Bnn Kota Tangerang Selatan, DPR (Drug Police Reform), LBH (Lembaga Bantuan Hukum), PKN (Persaudaraan Korban Napza) Bogor dan Komunitas Musik Tangerang Selatan menjadi narasumber dalam Dialog Publik.
Kegiatan yang di mulai jam 12.00 waktu setempat, ramai dihadiri oleh masyarakat sekitar.
Taman Perdamaian pada Sabtu, 29 September 2018, menjadi saksi dimana masyarakat secara bersama-sama menyatakan dengan tegas “Penjara bukan Solusi, maka dukung pemulihan orang-orang yang kecanduan bukan dipenjarakan”.
Angga K H
Leave a Reply