Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) merupakan lembaga struktural non departemen, berdasarkan Perpres No.75 Tahun 2006. Ketentuan kebijakan wilayah dalam otonomi daerah maka Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang berdasarkan SK Bupati No: 441/Kep.490-Huk/2006.

Berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2007, maka Komisi Penanggulangan AIDS mengkoordinasi dan mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

Dalam strategi pencapaian dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, maka KPA Kab.Tangerang membentuk 4 Kelompok Kerja (POKJA), antara lain ;

  1. POKJA Pelayanan (CST,VCT,Kespro dan IMS)
  2. POKJA Harm Reduction
  3. POKJA Pemeteaan, Monitoring dan Evaluasi.
  4. POKJA Renstrada dan Perda.

Upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi yang dituangkan dalam SK Bupati tersebut telah berjalan dengan keterlibatan seluruh lintas sector yang ada di wilayah kabupaten Tangerang.

Leave a Reply