Berdasarakan PERPRES Nomor 75 Tahun 2006, mengenai dibentuknya Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), maka berdampak hingga level daerah terhadap pembentukan sebuah Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang ditetapkan melalui PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2007, tentang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya penanggulangan HIV AIDS.
Di Kabupaten Tangerang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang dilaksanakan pada 12 Desember 2006, disahkan melalui SK Bupati Nomor : 441/Kep. 490-Huk/2006, atau dapat dikatakan lebih dahulu dari PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2007. Kemudian SK Bupati tersebut kembali diperbaharui dengan SK Bupati Nomor : 441/Kep.395-Huk/2008 dan yang terakhir dengan SK Bupati Nomor : 441/Kep. 430-Huk/2011.
Fokus kerja KPA Kabupaten Tangerang saat ini adalah:
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif dan menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di pemerintahan dan masyarakat. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang melakukan monitoring dan evaluasi data sehingga mampu memberikan rekomendasi yang tepat dalam mengambil langkah ditingkat penyelenggara pemerintah dan penentu kebijakan pemerintah.
Alamat Kesekretariatan :
Jl.Ahmad Yani No.10 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, kode pos 15111 ph (021) 5589789
Website : www.kpakabtangerang.or.id
Facebook : Kpa Kabupaten Tangerang
Fanpages : Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tangerang
Twitter : @Kpakabtgr