Hak Kesehatan Seksual Reprodulasi (HKSR) Dalam Memutus Mata Rantai HIV

Hak Kesehatan Seksual Reprodulasi (HKSR) Dalam Memutus Mata Rantai HIV

19 Juli 2018, Ikata Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Banten, membahas HKSR dengan Pemangku Kebijakan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kerja sama dalam upaya Pencegahan Penularan HIV dari Ibu Ke Anak (PPIA).

Kesekretariatan KPA Kabupaten Tangerang yang di jadikan tempat kegiatan  ini, menghasilkan 3 kesepakatan yang akan di dorong bersama-sama, yaitu:

  1. Terciptanya dengan Pemangku Kebijakan dan Layanan Kesehatan

  1. Tersedianya akses HKSR dan PPIA di seluruh Wilayah Banten.

  1. Keterlibatan laki-laki dalam HKSR dan PPIA.

HKSR diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perempuan terinfeksi HIV .Sehingga risiko penularan ke pada anak bisa di cegah.

[Angga]

Leave a Reply